
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi agar para orang tua atau wali murid lebih ketat mengawasi aktivitas anak di dalam rumah selama penerapan pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru. Surat edaran ini ditetapkan pada Minggu (23/8/2026) dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Langkah pengalihan metode belajar ke rumah diambil setelah memperhatikan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada Minggu (23/8/2026) dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dimana konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 mikrogram per meter kubik sampai dengan 235,7 mikrogram per meter kubik," ujar Abdul Jamal.
Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan belajar pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan secara daring dari rumah. Peserta didik dilarang mendatangi sekolah maupun mengikuti kegiatan luar kelas yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Enam Poin Penting Edaran Dinas Pendidikan
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menetapkan enam poin penyesuaian bagi satuan pendidikan di daerah setempat.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat, serta para orang tua dan wali murid di Kota Pekanbaru agar dampak kabut asap terhadap kesehatan anak dapat diminimalkan. ***