PEKANBARU - Menepis keraguan masyarakat, yang mengatakan bisa diterima usai lolos jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa jalur zonasi hanya persyaratan untuk mendaftar.

"Jadi masyarakat jangan salah, zonasi ini belum tentu diterima karena sistem zonasi merupakan syarat untuk mendaftar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, di Pekanbaru, Sabtu (29/6/2019).

Dimisalkannya, dalam satu sekolah hanya memiliki daya tampung sekitar 200 orang, sedangkan pendaftar ada 250. 

Tentu saja hal ini melebih jumlah maksimum penerimaan, inilah yang menjadi salah satu faktor tidak diterima peserta didik.

Jamal juga menegaskan bahwa orangtua siswa yang mengatakan rumahnya dekat sekolah, tapi tidak diterima saat pendaftaran itu adalah kebohongan.

Sebab dalam hal ini kemungkinan banyak siswa yang memiliki jarak lebih dekat jika dibandingkan dengannya, atau orangtua yang baru pindah namun tidak melakukan pembaharuan surat-surat yang dibutuhkan saat mendaftar.

Karena dalam PPDB pihak sekolah akan melihat Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pendaftaran.

"Untuk Kota Pekanbaru Sekarang kita sudah punya alat, hanya perlu membuat alamat rumah dan sekolah yang dituju akan terlihat jarak terdekat antara skolah dan rumah, disitu akan disepakati apakah orangtua mau mendaftar anaknya atau tidak," pungkas.

Untuk diketahui berdasarkan revisi PPDB 2019/2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membagi penerimaan berdasarkan tiga jalur diantaranya jalur zonasi sebanyak 80 persen, jalur prestasi 15 persen, dan  jalur pindahan sebanyak 5 persen. ***