DUMAI, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan kota DUmai menghimbau bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang mengajukan NUPTK baru, sementara hanya memperoleh PEG ID untuk segera melakukan Proses Selanjutnya ke LPMP Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Sya'ari MP kepada GoRiau.com Selasa (10/12/2013). Dikatakannya PTK diminta mnyelesaikan administrasi dengan menyerahkan Surat S06 yang dicetak melalui akun PTK masing-masing beserta syarat/berkas yang wajib dipenuhi.

"Syarat/berkas yang wajib dipenuhi ada tertulis pada bagian bawah surat S06 untuk diteruskan ke admin/operator Padamu Negeri di LPMP Pekanbaru." ujarnya.

Ditambahkan Kadisdik, surat S06 beserta syarat/berkas diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Dumai, pada Bidang Pendidikan Dasar melalui saudara Denni Wandra paling lambat tanggal 16 Oktober 2013.

"Berkas yang diserahkan setelah tanggal 16 Oktober 2013 tidak akan diproses, mengingat waktu yang diberikan cukup terbatas." tegasnya.(egy)