PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar menyebutkan, bahwa anggaran pokok pikiran (Pokir) dewan, tidak akan dimasukkan dalam APBD murni 2020.

Dikatakan Asri, anggaran pokir tahun ini ditiadakan karena terkendala pada pembahasan awal. Seharusnya, pokir yang merupakan aspirasi dari masyarakat tersebut dimasukkan sebelum terbentuknya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Porsi pokir dewan di APBD 2020 tidak ada. Mengapa tidak ada, karena pokir ini harus dimasukkan di awal pembahasan, sebelum terbentuknya RKPD. Kalau tidak begitu tidak bisa, karena mengubah nomenklatur dilarang undang-undang," kata Asri di Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).

Karena itu, ke depannya, ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau benar-benar menampung pokir anggota dewan. Sebab, menurutnya, pokir inilah yang menjadi aspirasi masyarakat dari masing-masing dapil anggota DPRD.

"Insyaallah tahun depan ada pokir lagi, Pak Syamsuar sudah sampaikan, pokir ini akan dimasukkan di awal pembahasan. Sebelum KUA PPAS diserahkan ke DPRD, pokir itu sudah masuk," tambahnya.***