
PEKANBARU - Perwakilan masyarakat Datuk Rajo Melayu dan anak kemenakan, melaporkan Direktur PT PSPI berinisial FM ke Mapolda Riau. Laporan tersebut terkait lahan yang terletak di Kampung Pertemuan, Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Laporan ini diwakili warga bernama Sudirman, Sabtu (27/1/2018) sore kemarin, didampingi kuasa hukum Hotland Simanjuntak, atas dugaan tindak pidana pemalsuan/membuat data palsu dan menggunakannya untuk menerbitkan peta kerja sama yang koordinatnya tidak sesuai dengan yang ditunjuk.
Kasus tersebut bermula pada Juni 2015 lalu, setelah dibuatnya kesepakatan antara Datuk Rajo Melayu dan Anak kemenakan dengan pihak perusahaan (PT PSPI) atas lahan seluas 1.000 hektar, dengan pola kerja sama bagi hasil. Diduga kesepakatan ini tidak berjalan alias tak terealisasi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
"Sepengetahuan pelapor, kesepakatan kerja sama terlebih dahulu diterbitkan tanpa dilakukan penetapan titik batas oleh para pihak, termasuk pelapor selaku Datuk Gindo Sepado dan Datuk Rusmadi selaku Sutan Jolelo serta anak kemenakan," terang Hotland kepada GoRiau.com.
Ia melanjutkan, pihak perusahaan juga tidak mengindahkan soal permintaan peninjauan kembali titik batas oleh pelapor (Sudirman, red). Berlanjut pada Januari 2018, Datuk Gindo Sepado menjadwalkan dengan perusahaan ini, bersama melakukan peninjauan kembali terhadap titik batas objek kesepatakan kerja sama.
"Namun perusahaan tidak hadir dengan alasa tidak jelas. Kemudian pelapor bersama Datuk Rusmadi dan anak kemenakan ambil titik batas pada bagian timur ke barat. Akibat tidak ada titik batas yang seharusnya dilakukan Peninjauan kembali, diduga ada kelebihan luasan lahan yang harusnya bisa dikelola masyarakat, namun tidak dapat dikelola," sambungnya.
"Ditambah lagi adanya objek lahan seluas 561 hektar, yang sudah menjadi objek kesepakatan mediasi, tidak memiliki titik batas yang definitif. Keinginan pelapor selama ini adalah Peninjauan Kembali titik batas, sehingga dapat melakukan batas definitif dalam bentuk parit gajah dan ada jaminan serta kepastian bagi masyarakat ulayat Datuk Rajo Melayu selaku pucuk adat anak dan kemenakan," terang dia.
Yang diduga palsu tersebut, lanjut Hotland, adalah titik batas dalam peta lampiran, objek nota kesepakatan kerjasama yang tidak sesuai dengan titik batas yang ada di lapangan.Lahan yang tidak ada kepastian hukum tersebut kurang lebih 200 hektar, ditambah objek kesepakatan mediasi seluas 561 hektar.
"Tidak menutup kemungkinan adanya lahan lain disekitar objek nota kesepakatan bersama yang dapat dikelola masyarakat adat Datuk Melayu," pungkasnya. Atas alasan inilah Sudirman selaku perwakilan melaporkan pihak perusahaan, dengan terlapornya FM yang menjabat sebagai Direktur.
Laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sebagaimana ketentuannya, termasuk dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. ***