
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Riau melakukan penahanan terhadap Direktur MKP yang mengerjakan proyek pelabuhan laut Bagansiapiapi Rokan Hilir, Riau karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yogi Hendra SH, MH melalui siaran pers, Jumat (7/10/2022) mengatakan, penahanan terhadap NS dilakukan selain dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
'' Kami menahan NS karena itu. Saat ini, NS kami tahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,'' tambahnya.
Sebelumnya, NS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Rohil. Pada proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar.
Kasus itu bermula terjadi pada tahap pencairan dana proyek, dimana syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
''Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai yakni selimut tiang HDPE belum terpasang dan Timbunan untuk causeway dan turap belum selesai. Namun pembayaran sudah dilakukan 100% atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan,'' tutupnya. ***