JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Namun, Nadiem sendiri belum hadir di ruang sidang karena masih dirawat di rumah sakit akibat operasi wasir yang dijalaninya dua pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penahanan Nadiem ditangguhkan melalui pembantaran penahanan. “Enam petugas kami tempatkan di rumah sakit untuk menjaga yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Anang, keputusan soal kapan Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bergantung pada hasil medis. “Apakah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, itu menyangkut haknya juga,” jelasnya. 

Dalam sidang praperadilan hari ini, tim hukum Nadiem mengajukan permohonan agar penangguhan penahanannya dipertimbangkan hakim. Bila ditolak, Nadiem meminta opsi lain berupa tahanan rumah atau tahanan kota sesuai ketentuan Pasal 22 KUHAP.

Alasan permohonan tersebut, menurut dokumen praperadilan, karena penahanan badan dinilai sebagai pembatasan kebebasan paling keras dan hanya dapat diterapkan jika ada alasan kuat dengan bukti yang cukup.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem masih ditangani Kejagung. Jaksa menuding Nadiem telah bersepakat sejak awal agar laptop produksi Google itu dijadikan pilihan utama program digitalisasi pendidikan. Bahkan, penyidik menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem. 

Tudingan itu berulang kali dibantah Nadiem. Ia menegaskan keputusan memilih Chromebook didasarkan pada pertimbangan harga yang lebih terjangkau dan kesesuaian dengan daerah yang memiliki akses internet. “Proses pengadaan laptop ini sudah dilakukan untuk meminimalkan konflik kepentingan,” ucapnya. ***