PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Adnan, dipanggil sebagai saksi, Rabu (11/11/2015), atas dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya, Kasi Pidana Khusus Kejari berinisial R. Berjam-jam dimintai keterangan, Adnan bantah dirinya ikut menerima aliran dana itu.

"Ya, diperiksa sebagai saksi," jawabnya singkat, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Riau, Rabu sore. "Saya tak tahu dan tak terima (uang) aliran, gimana mau bantah. Jadi tak perlu bantah," sebut dia saat ditanya GoRiau.com, apakah ada Adnan menerima aliran dana dari bawahannya, R.

Usai menjawab singkat, Adnan bergegas pergi meninggalkan Kantor Kejati, dengan mobil Pajero Sport Hitam berpelat BM 1776 NK. Sedangkan pertanyaan lainnya, Adnan enggan menjelaskan. "Tanya saja di dalam sama Jaksa Pengawas," tukasnya sambil masuk ke dalam mobil.

Adapun Adnan, dipanggil ke Kejati Riau oleh Inspektur I Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan bawahannya, Kasi Pidana Khusus Kejari berinisial R, kepada keluarga terdakwa dugaan korupsi.

Tak hanya Kepala Kejari, semua Kepala Seksi (Kasi), mulai dari Pidana Umum, Khusus, Intelijen dan pejabat setingkat juga dipanggil Jamwas. Pemeriksaan itu berlangsung di ruang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Memang ada (pemeriksaan sebagai saksi,red) hari ini. Ada beberapa orang," benar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu sore.

Dugaan pemerasaan itu bermula dari sidang Tipikor Pembangunan Puskesmas rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat itu ada sembilan orang yang dijerat, baik itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan pelaksana proyek atau perusahaan pengerjaan bangunan Puskesmas.

Disinlah R diduga main mata, dengan meminta uang kepada terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu diduga sebagai imbalan pada saat tuntutan dibacakan, dimana kontraktor ini tak akan dituntut membayar uang pengganti. Nyatanya, ia tetap diminta membayar uang pengganti itu. Walhasil, keluarga melaporkannya ke Jamwas Kejagung RI. ***