SELATPANJANG - Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit (YMB) EA, diperiksa Kejari Selatpanjang, Selasa (14/6/2016) lalu. Dalam pemeriksaan itu, EA dicecar 20 pertanyaan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat, EA waktu itu diperiksa selama lebih kurang 2 jam. Kejati Selatpanjang, tambah Wahyu, telah menyita beberapa item barang, aset Universitas Kepulauan Meranti yang ada pada EA, antara lain laptop, komputer, printer, camera, dan lainnya.

"Sekretaris YMB EA, sudah kita periksa. Beberapa aset UKM yang ada pada EA juga sudah kita kita sita," ujar Wahyu Hidayat, Selasa (21/6/2016) malam.

EA saat itu diperiksa lebih kurang 2 jam dan dicecar sekitar 20 pertanyaan. EA diperiksa tentang keterkaitan beberapa nama yang ada di dalam Akte pendirian YMB guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi (mark up, red).

Saat ini pula, tambah Wahyu, Kejari Selatpanjang sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terkait masalah kerugian negara dari kasus UKM.

Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini mencuat setelah adanya dugaan mark up pembelian sejumlah peralatan kantor. Pembelian itu menggunakan dana berasal dari Bansos APBD Kepulauan Meranti tahun 2011 sebesar Rp800 juta. ***