PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad menampik jika dirinya dituduhkan telah melakukan dugaan penghasutan. Menurutnya, semua yang ia lakukan selama ini, semata-mata atas nama kepentingan rakyatnya.

"Sebagai Bupati, kewajiban saya untuk membela hak rakyat, membela kepentingan rakyat dan perjuangan rakyat. Disana (lahan yang disengketakan,red) bermukim 710 kepala keluarga (KK), atau sekitar 3.500 jiwa. Itu yang saya perjuangkan," jawab Bupati Achmad saat ditanya terkait tuduhan yang disangkakan penyidik Polda Riau.

Ia juga menegaskan bila selaku kepala daerah (Bupati,red), sudah menjadi tugasnya dalam memperjuangkan sekaligus membebaskan rakyatnya dari kemiskinan, kezoliman dan penindasan.

"Jadi jika itu dianggap melanggar hukum, saya terima. Kita akan hadapi. Sekarang kita penuhi panggilan penyidik," tegasnya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Jumat (8/5/2015) subuh.

Untuk itu, dirinya memastikan bahwa ketetapan status sebagai tersangka, adalah wewenang penuh dari aparat penegak hukum. "Tentang kejanggalan penetapan tersangka kepada saya, saya kira itu hak penyidik. Saya jadi tersangka kan demi kepentingan dan perjuangan hak rakyat," imbuhnya.

Adapun Bupati Achmad, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Riau terkait dugaan kasus tindak pidana tentang menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP.

Untuk mendalami dugaan itu, Achmad menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, di ruang gelar perkara Dit Reskrimum Polda Riau, sejak Kamis (7/5/2015) pukul 20.15 WIB, dan selesai pada Jumat (8/5/2015) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB. (had)