PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, akhirnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mini Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim Kejari Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fitri Adhy, mengeksekusi Evaldi, di rumahnya di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru, Selasa (17/11/2015) malam pukul 20.00 WIB.

"Setelah beberapa hari ini kita intai pergerakan terdakwa, akhirnya kita lakukan eksekusi," terang Fitri Adhy.

Dijelaskannya, Evaldi merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mini Terusan Baru. Evaldi cukup kooperatif selama proses eksekusi, baik saat penandatanganan berita acara sampai dibawa ke mobil.

"Terdakwa kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Ia harus menjalani masa hukuman di penjara selama 4 tahun," jelasnya.

Sambung Fitri Adhy, Evaldi diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kemudian terdakwa pun mengambil langkah hukum banding. Tak cukup disitu, terdakwa pun melanjutkan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015, terdakwa di hukum empat tahun penjara. Putusan kasasi ini keluar dua pekan lalu," sebutnya.

Diketahui, Evaldi merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau, perusahaan yang telah memenangkan tender pembangunan Stadion Mini Terusan Baru yang terbengkalai tersebut.(***)