
RENGAT - Tidak diikut sertakannya para perwakilan serikat pekerja dan perwakilan para buruh dalam menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten), ribuan pekerja dan buruh di Kabupaten Indragiri Hulu Riau gelar aksi unjuk rasa.
Tidak hanya menyeruduk Kantor Dinsosnakertran (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Inhu, mereka juga menggelar orasi di halaman Gedung DPRD Inhu, Senin (19/12/2016).
Mereka yang menamai diri dengan Forum Lintas SPSBI (Serikat Pekerja Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Inhu itu disambut langsung Ketua DPRD Inhu Miswanto dan Wakil Ketua Komisi IV Marlius selaku komisi yang membidangi masalah tenaga kerja.
Dalam orasinya, ribuan buruh tersebut menuntut menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya adalah meminta Bupati Inhu H Yopi Arianto mencopot Kuat Widianto selaku Kepala Dinsosnakertran Inhu.
Dimana, Kuat dinilai tidak mampu mengemban tugas sebagai kepala dinas. Hal itu dibuktikan dengan masih banyakanya persoalan-persoalan buruh yang hingga saat ini tidak menuai titik penyelesaian. Sehingga merugikan para kaum buruh.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan atas dasar apa dewan pengupahan dan Dinsosnakertran Inhu menetapkan UMK Inhu tahun 2017 sebesar Rp2.440.000, sementara perwakilan pekerja, buruh serta Apindo selaku anggota pengupahan tidak bertanda tangan atas kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Kepala Dilindas Truk, Warga Kelayang Inhu Tewas Mengenaskan
Tidak itu saja, ribuan buruh tersebut juga meminta pihak DPRD Inhu untuk melakukan hearing evaluasi terhadap kinerja Dinsosnakertran Inhu. Sebab, akibat kelalaian mereka mengawasi kebijakan perusahaan atau pengusaha, masih ada upah yang diterima buruh atau pekerja jauh dibawah UMK.
Tuntutan tersebut dilontarkan langsung secara bergantian oleh masing-masing koordinator pengunjuk rasa, yakni Mukson, April, Wiston Pandiangan, Diston Pasaribu. Diakhir orasinya, para buruh tersebut meminta pihak Dinsosnakertran Inhu untuk tidak mencatatkan (melegalkan) organisasi buruh yang tidak diakui atau ilegal secara aturan perundang-undangan.
Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Ketua DPRD yang diminta para pengunjuk rasa untuk menjawab tuntutan tersebut langsung turun dan menyatu dengan kaum buruh dan meminta perwakilan buruh untuk masuk ke ruangan guna melakukan dengar pendapat.
Saat itu, menjawab tuntutan para buruh, Ketua DPRD Inhu Miswanto bersama komisi terkait berjanji akan mengakomodir seluruh tuntutan yang disampaikan para buruh. "Semua tuntutan akan kita akomodir dan akan kita tindak lanjuti," tegas Miswanto.
Namun, terkait ada pihak perusahaan yang membayarkan upah dibawah UMK, pihaknya meminta untuk memasukan data ke DPRD, dari data itu akan menjadi dasar untuk pemanggilan hearing. "Kami minta datanya, kita itu benar, maka akan kita tindak tegas, bila perlu kita tempuh jalur hukum," tegas Miswanto.
Selain Ketua DPRD, tampak juga hadir wakil Ketua DPRD Sumini SE, Waka Polres Inhu kompol Dalizon, Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi tenaga kerja. Namun sayang, dilokasi unjukrasa dan hearing bersama DPRD, tak seorangpun pihak Dinsosnakertran Inhu yang terlihat.*** #INHU