PADANG - Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan peringatan kepada seluruh Kepala SMA/SMK. Pihak sekolah dilarang menarik sumbangan sebelum adanya kesepakatan antara wali murid, komite dan pihak sekolah.

Peringatan itu melalui surat edaran tertanggal 4 Juli 2018. Surat ditujukan kepada koordinator pengawas kabupaten, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kepala SMA/SMK se-Sumbar.

Sekretaris Dispendik Sumbar Bustavidia menjelaskan, edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 ayat 1. Intinya, pungutan dan sumbangan harus berdasarkan perencanaan sesuai rencana kerja tahunan. Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, lalu Permendikbud Nomor 75 tahun 2015 tentang Komite sekolah.

"Sumbangan dan pungutan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun sebelum ada kesepakatan bersama. Ini berlaku untuk calon siswa baru. Ini bentuk peringatan kami. Sebab saat ini sedang berlangsung penerimaam siswa baru," jelas Bustavidia, Jumat (6/7/2018) seperti dilansir JawaPos.com.

Pihak sekolah dilarang keras memungut sumbangan dengan dalih apa pun. Termasuk pengadaan pakaian seragam tidak melalui sekolah meski melalui koperasi yang berbadan hukum. Lalu, tidak ada penambahan persyaratan PPDB yang berhubungan pembebanan pembiayaan kepada peserta didik dan orang tua.

"Tidak ada alasan, apakah itu untuk pembangunan sekolah. Tidak dibenarkan juga menarik sumbangan berupa titipan sebelum ada kesepakatan orang tua, komite dan sekolah," tegas Bustavidia.

Apabila telah ada kesepakatan, pungutan dan sumbangan sekolah dimaksud ada pengeculaliannya. Siswa miskin dibebaskan dari sumbangan dan pungutan.***