PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan meyerahkan kepengurusan salah satu potensi pariwisata di Pekanbaru kepada perusahaan daerah. Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah, dan membuka lowongan pekerjaan baru, serta menggerakkan ekonomi dikawasan tersebut.

Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada GoRiau.com, Jumat, (6/7/2018) menuturkan, selama ini danau yang menjadi satu primadona wisata di Pekanbaru itu kurang mampu dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

"Danau Bandar Khayangan ini bagi kita adalah industri pariwisata, primadona baru yang berpotensi membuka lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi. Tidak efektif jika selama ini dikelola oleh UPTD secara bisnis," tuturnya.

Nantinya, pengelolaan bisnis di danau ini akan benar - benar dilakukan oleh perusahaan daerah, sementara UPTD akan bertugas menjaga dan memelihara danau. Namun, untuk memberikan kewenangan kepada pihak ketiga ini, tentu masih ada proses yang panjang dan harus diselesaikan sesuai hukum yang ada.

Firdaus menuturkan, pihaknya tengah mengurus segala administrasi di Pemko. Setelahnya, penyerahan aset dalam bentuk penyerahan modal dari Pemerintah Kota kepada perusahaan daerah ini akan disampaikan kepada DPR, setelah dibentuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), maka peraturan daerah tentang penyerahan aset oleh pemko keperusahaan sudah selesai. Dari situ, perusahaan daerah tersebut sudah memiliki kewenangan untuk mengelola aset itu.

Penyerahan aset Pemko kepada pihak perusahaan bukan hanya untuk Danau Khayangan, beberapa aset lain diantaranya 7 pasar tradisional, angkutan umum massa TMP, dan parkiran juga rencananya akan dialihkan dari UPTD kepada pihak perusahaan yang bernama PT SPP.

Pemko Pekanbaru bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset - aset tersebut, sehingga menunjang pendapatan ekonomi, lowongan kerja, dan penghematan baiaya subsidi dari pemerintah. ***