TELUK KUANTAN - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyiapkan tim khusus untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Demikian dikatakan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi Hendra AP, melalui Kabid Geologi dan Pertambangan Umum Junaidi, di ruang kerjanya, Senin (21/4/2014).
"Kita memprediksikan Ranperda ini akan berisi sebanyak 15 bab dan 73 pasal, yang nantinya akan termuat jenis, bentuk maupun sanksi,” paparnya.
Untuk teknisnya, kata Junaidi, akan lebih diperjelas dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Ditambahkannya, batuan Sungai Kuantan juga bakal diatur dalam Perda dan perlu pengaturan lebih lanjut di Perbup.
“Namun aturan ini lebih meringankan masyarakat, agar dapat tercapai peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Rencana pembuataan Ranperda Minerba ini, sambungnya, telah disetujui Kementerian ESDM.rlz