TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengundang dua daerah menjadi nara sumber dalam acara penyusunan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang digelar 22-24 Mei 2014 di Jakarta.

Kabupaten Kuansing melalui Dinas CKTR Kuansing akan menjadi narasumber penyusunan Perda bangunan gedung bersama Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Benar, Kuansing ditunjuk Kementerian PU RI menjadi narasumber pada acara penyusunan Perda bangunan gedung," kata Kadis CKTR Kuansing Fakhruddin, Selasa (20/5/2014).

Ini tentunya menjadi penghargaan yang sangat tinggi bagi Kabupaten Kuansing di pentas nasional. "Kuansing melalui Dinas CKTR akan mewakili Riau di tingkat nasional memaparkan strategi penyusunan Perda bangunan gedung kepada kabupaten/kota di Indonesia.

Undangan dari Kementerian PU sendiri telah diterima oleh Dinas CKTR Kuansing. "Undangan untuk hadir juga telah kita terima," katanya.

Kabupaten Kuansing juga merupakan kabupaten/kota pertama di Provinsi Riau yang telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang Pembangunan Gedung telah berjalan sejak tahun 2013 lalu. Perda tersebut juga telah berjalan secara maksimal. Dalam beberapa kesempatan, Kuansing juga menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Riau dengan menanyakan bagaimana membentuk program legislasi daerah sehingga disahkan menjadi Perda.

"Tanpa dana kita bisa membuat Perda ini, itu yang membuat kabupaten/kota di Riau memberi apresiasi. Ini juga berkat kerja sama yang baik antara pemerintah dengan DPRD sehingga program legislasi daerah ini bisa disahkan," kata Fakhrudin.hks