
SIAK SRI INDRAPURA, - Upaya Pemkab Siak managih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melaporkan peristiwa itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dilakukan mediasi, dan pihak perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara ini mau membayar tunggakan pajak tersebut.
"Sudah ada titik terang, Kemendagri memfasilitasi kita untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini. Mereka (PT IKPP) mau bayar, tapi dengan cara dicicil," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah kepada GoRiau.com, Rabu (28/12/2016).
Mulai bulan Januari 2017, lanjut Arif, sesuai hasil kesepakatan di Kemendagri, PT IKPP mulai membayar angsuran tunggakan pajak sebesar Rp28 miliar tersebut.Baca Juga: Kendati Temuan BPK, PT IKPP Tak Akui Ada Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga Rp28 Miliar
"Berapa jumlah yang akan mereka bayar tiap bulan, nanti kita bicarakan dengan PT IKPP, itu kan teknis sifatnya. Intinya, mereka sudah punya niat baik untuk bayar hutang pajak, itu yang penting," tambah Arif.Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus
Hasil kesepakatan dengan PT IKPP yang difasilitasi Kemendagri itu, juga sudah disampaikan kepada Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi."Kita sudah laporkan ke Pak Bupati, bagaimana teknis pembayar hutang pajak PT IKPP itu, berapa yang harus dibayar tiap bulan dan jangka berapa lama dilunasi semua. Ini yang akan kita bahas lagi dengan pihak PT IKPP," tutup Arif.
Humas PT IKPP Asmadi yang berkali-kali dihubungi GoRiau.com untuk mengkonfermasi terkait hasil kesepakatan itu, namun handphone-nya tak aktif hingga berita ini diposting. *** #SIAK