
PEKANBARU - Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, membantah tuduhan Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris di sejumlah media mainstream. AKP Manapar Situmeang keberatan dirinya dinyatakan sebagai terlapor berdasarkan LP/337/B/VI/2021 pada 21 Juni 2021 sebagaimana dalam pernyataan Teva Iris.
''Bahwa yang dilaporkan Iris Teva adalah tidak benar dan tidak berdasar. Itu semua tidak betul, bertolak belakang dengan kenyataannya,” kata Manapar kepada GoRiau, Senin (30/8/2021) siang.
Dalam hal ini ada beberapa poin yang perlu diluruskan. Pertama, bahwasannya setiap orang berhak melaporkan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP, khususnya dalam hal ini dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.
"Dan kita sebagai penegak hukum tidak bisa menghalang-halangi masyarakat dalam membuat laporan tersebut," lanjutnya.
Kedua, kata Manapar, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan itu berupa serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.
"Lalu dalam nomor laporan 337/B/VI/2021 tersebut sampai tahap ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada terlapornya," tegas Manapar.
Ketiga, terkait dengan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) yang dimaksud tersebut berbeda dengan Laporan Polisi tertanggal 21 Juni 2021. SP3 tersebut mengenai tindak pidana pemalsuan surat sedangkan laporan polisi tertanggal 21 Juni 2021 mengenai pencurian tanah timbunan.
"Jadi ini adalah dua kasus yang berbeda," tegasnya. Selain itu, dalam hal ini saya sebagai pimpinan di Polsek Tenayan Raya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini. Saya tidak pernah kenal dengan kedua belah pihak. Kami akan tetap bekerja secara profesional. Intinya kami sebagai penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang dan di dalam perkara ini belum ada terlapor," tandas Manapar. ***