PEKANBARU - Pasca kedatangan rombongan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan ke Komisi I DPRD Riau pada Rabu (08/01/2020) mengenai dugaan perambahan kawasan yang merupakan lahan gambut oleh sejumlah perusahaan disikapi oleh Wakil Ketua DPRD Riau H.Zukri Misran.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh LAMR Pelalawan selaku masyarakat adat Pelalawan bahwa pengelolaan lahan gambut tersebut diduga menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau di Pelalawan. Sehingga rombongan LAMR yang dipimpin Tengku Zulmizan Assegaf mengadukan hal tersebut kepada Komisi I DPRD Riau supaya mengambil langkah kepada perusahaan tersebut maupun Pemprov Riau.

"Kita akan evaluasi soal tuntutan masyarakat adat Pelalawan dan LAMR Pelalawan yang menyebutkan bahwa pengelolaan lahan gambut yang dalam beberapa tahun terakhir bertambah luasnya mencapai 150 ribu hektar sehingga diduga kuat menyalahi RTRW,"ungkap Zukri.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengemukakan bahwa pihak DPRD Riau akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau soal tuntutan masyarakat adat Pelalawan tersebut. Dari situ DPRD Riau akan menelusuri apakah benar ada pelanggaran RTRW termasuk eksploitasi lahan gambut untuk kepentingan bisnis sejumlah korporasi yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

"Secepatnya akan kita panggil stakeholder terkait seperti Dinas LHK Riau dikonfrontir sekalian sebagai bahan  evaluasi bagi kita untuk menyikapi tuntutan LAMR dan masyarakat adat Pelalawan tersebut,"sambung Zukri yang juga bakal calon bupati Pelalawan itu.

Sebelumnya Ketua Umum LAMR Pelalawan T Zulmizan Assegaf saat mendatangi DPRD Riau memaparkan bahwa hak-hak masyarakat adat di Pelalawan yang disebut Bathin Kuang Oso Tiga Puluh digilai oleh keberadaan korporasi-korporasi yang di bidang perkebunan maupun sektor lainnya. Bahkan pihak LAMR Pelalawan menilai bahwa korporasi yang beroperasi di Pelalawan melanggar Perda RTRW sehingga harus diselesaikan secepatnya.

"Hak-hak masyarakat adat dirugikan oleh keberadaan korporasi tersebut dan kami menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi eksplorasi lahan gambut yang diperkirakan sampai 150 ribu hektare. Posisi kami masyarakat adat disini dirugikan karena hanya menonton ulah korporasi tersebut termasuk pelanggaran Perda RTRW dan DPRD Riau kita desak mengambil sikap,"pinta Zulmizan. ***