PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Rombongan anggota Komisi A DPRD Pelalawan dalam lawatannya ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat (24/1/2014), mendengar langsung keterangan dari manajemen perusahaan terkait perizinan dan  tenaga kerja.

Kehadiran rombongan Komisi A, di antaranya Nazarudin Arnazh, Abdul Muzakir dan lainya,  disambut Humas PT SLS H Taufik beserta jajaran manajemen lainnya."Kita ingin mendengar langsung dari manajemen terkait rekrutmen tenaga kerja, perizinan, pengupahan hingga kesejahteraan karyawan perusahaan. Perusahaan hendaknya berkomitmen dalam melengkapi berbagai perizinan bangunan di areal perusahaan, begitu juga soal upah karyawan hingga jaminan kesehatannya," ungkap Nazarudin Arnazh, dalam pertemuan yang digelar di mess Tenera PT SLS, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat.Abdul Muzakir, menambahkan, salah satu poin penting yang harus ditaati oleh manajemen perusahaan terhadap karyawannya, yakni pengupahan hingga biaya pengobatan ketika karyawan dilanda sakit."Selain itu, dengan menaati peraturan yang berlaku, pihak perusahaan senantiasa mengurus segala perizinannya, tentu akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi negeri ini," ujar Zakir.Sementara itu H Taufik, Humas PT SLS mengatakan, bahwa perusahaan yang tergabung ke dalam grup PT Astra itu senantiasa berkomitmen mensejahterakan karyawan. Begitu pula, perizinan senantiasa ditaati sesuai aturan mainnya."Untuk upah karyawan, per 1 Januari 2014 lalu kita telah terapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.710.000. Begitu juga untuk biaya pengobatan karyawan hingga dirujuk ke rumah sakit mana pun biaya ditanggung oleh perusahaan," jelasnya.Taufik menambahkan, untuk perizinan pihak perusahaan tetap taat dan patuhi sesuai aturan, karena mereka mengaku memahami jika  PAD itu juga bertujuan membangun daerah tersebut.(rkn)