PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, dikabarkan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap anggota DPRD Riau tersebut kabarnya dilakukan di salah satu tempat di Pekanbaru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapat informasi tentang adanya OTT KPK terhadap anggota DPRD Riau di Pekanbaru. "Setahu saya ga ada kejadian itu," jawab Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (14/4) pagi.

Ditangkap KPK

Sebelumnya diberitakan, beredar isu, KPK sedang mengintai Pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau. Bahkan ada isu anggota DPRD ditangkap KPK. Isu itu pun membuat resah sebagian anggota DPRD Riau.

Kabar itu menjadi pembicaraan hangat di kalangan dewan dan dunia usaha. Pasalnya, berhembus kabar, ada transaksional antara anggota Pansus dengan pemilik perusahaan yang diduga bermasalah, yang dilakukan di beberapa hotel berbintang di Pekanbaru.

''Kabarnya gitu, ada isu KPK sedang mengintai Pansus Monitoring DPRD Riau, tapi tak jelas juga asal isu itu. Bahkan sampai sekarang belum ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK disini,'' ujar salah seorang pegawai di DPRD yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut info yang berkembang, Pansus tersebut sengaja dibentuk oleh DPRD Riau untuk mempersulit para pengusaha, bahkan beredar isu, pengusaha yang takut dipanggil Pansus untuk hearing atau diusut izinnya sudah ''setor dengan terpaksa'' supaya aman dan perizinannya tidak dipersoalkan.

''Kalau sempat KPK kembali melakukan OTT di DPRD Riau, ini merupakan aib dan malapetaka yang sangat memalukan karena sudah sering terjadi, apalagi pak Gubernur Annas Maamun baru saja kena OTT KPK karena alih fungsi lahan,'' ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh GoRiau.com, Senin (13/4/2015) modus Pansus untuk ''mendapatkan keuntungan'' adalah dengan mempertanyakan perizinan seluruh perusahaan di Riau, anehnya Pansus juga mempersoalkan pajak yang sudah jelas-jelas bukan kewenangannya karena pajak dibayarkan pengusaha sawit bukanlah kategori pajak maupun retribusi daerah.***