
PEKANBARU – Kehadiran aparat di "belakang" CV ARB yang sedang bermasalah dengan warga Bencah Seratus, Tapung Hilir, Kampar, Riau membuat warga trauma. Mereka merasa terpinggirkan karena aparat yang seharusnya melindungi mereka, justru melakukan intimidasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Bencah Seratus, Mukti Arifin didampingi pengacara senior, Armilis SH kepada GoRiau.com, Minggu (24/9/2023).
Dikatakan Mukti, pihaknya merasa diintimidasi karena aparat malah menggoreskan "luka" terhadap warga yang seharusnya dibela karena hak-hak mereka dikebiri.
Dijelaskannya, Bencah Seratus merupakan bagian dari Dusun Plambayan yang telah dihuni warga Tempatan jauh sebelum Indonesia merdeka. ''Dan konflik yang terjadi Selasa (19/9/2023) lalu, merupakan titik klimaks yang sudah berlarut-larut dan terbiarkan,'' ungkapnya.
Lahan yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat yang luas ±1.200 hektare dan sudah ada sejak lama bahkan makam leluhur warga sudah ada di sana sejak lama, termasuk sudah ada rumah ibadah (Musala) sudah berdiri lama.
''Sejak dua dekate terakhir muncul masalah dengan hadirnya CV ARB. Perusahaan mengusik tanah ulayat yang berstatus hutan produksi terbatas (HPT). Selain itu muncul nama A alias Acin Togel yang juga menggarap dan menguasai lahan puak keturunan Bencah Seratus,'' jelasnya.
Akibat penguasaan itu, saat ini tanah ulayat tersebut hanya tersisa 200 hektare atau 972 hektare sudah dikuasai ARB dan A.
Mukti Arifin menjelaskan secara runtut konflik yang terjadi di Dusun Plambayan mencakup beberapa permasalahan utama.
Kesatu, katanya, penggunaan Nama “Kelompok Tani Tunas Karya” oleh CV ARB (HW) yang telah menggunakan nama “Kelompok Tani Tunas Karya” sebagai kambing hitam untuk menggarap kebun kelapa sawit.
“Padahal, sebenarnya, kelompok ini merupakan entitas fiktif yang tidak memiliki keterkaitan nyata dengan masyarakat setempat,” tegas Mukti Arifin.
Kedua lanjutnya, perubahan penggunaan lahan: Areal tanah yang dikuasai masyarakat setempat, termasuk yang sebelumnya digunakan untuk kebun karet dan sebagai tempat bagi pondok-pondok nelayan, ingin dikuasai dan dirampas dari tangan masyarakat.
“Ini yang mengancam hak masyarakat atas tanah ulayat mereka. Masyarakat setempat telah berulang kali mengalami intimidasi dan gangguan dari pihak CV ARB yang melibatkan oknum aparat negara,” timpal Armilis Ramaini
“Ini mencakup upaya-upaya untuk menghalangi aktivitas masyarakat dalam membersihkan lahan untuk ditanami dengan tanaman hutan seperti durian dan jengkol,” tegas Armilis.
Aktivitas warga yang melakukan penanaman kembali lahan ulayat mereka itulah kata Armilis yang memicu eskalasi konflik, Selasa, 19 September 2023.
“Saat itu, pihak CV ARB (Hansen William) mengerahkan aparat terkait untuk menghentikan pekerjaan masyarakat yang tengah membersihkan lahan,” katanya.
Armilis menyebut konflik yang berlarut-larut ini praktis berdampak buruk terhadap masyarakat setempat; kesatu, migrasi masyarakat: Akibat pembukaan kebun oleh pihak CV ARB, sebagian masyarakat Bencah Seratus telah terpinggirkan dan bermigrasi ke daerah Bencah Kelubi dan ke pinggiran Sungai Siak.
“Kedua, terhambatnya akses masyarakat untuk menjalankan mata pencaharian natural mereka yakni berkebun dan menjadi nelayan di daerah ulayat mereka sendiri,” katanya.
Kembali Mukti Arifin mengatakan, tuntutan dan harapan masyarakat adalah restitusi tanah ulayat, yang mencakup area pemakaman leluhur dan mushalla, dihormati dan dipulihkan.
“Bahwa kawasan tersebut secara de jure memang masih merupakan kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas), namun prakteknya secara de facto areal tersebut bukan merupakan hutan, namun kebun dan lahan kosong yang ditumbuhi ilalang,” kata Mukti.
“Sehingga masyarakat mengharapkan dapat diberikan izin untuk mengelola lahan nenek-moyang mereka tersebut,” tegasnya.
Disamping itu, kata Mukti, masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dari intimidasi dan gangguan yang dilakukan oleh pihak CV ARB (Hansen William) atau oknum aparat negara.
“Masyarakat ingin melihat keadilan hukum ditegakkan dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka menuntut agar tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus atau perlindungan yang tidak adil,” kata Armilis. ***