PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar, Parisman Ihwan angkat bicara terkait penghapusan namanya dari Calon Ketua DPD II Golkar Pekanbaru karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Parisman yang biasa disapa Iwan Fatah ini digugurkan dari pencalonan Ketua DPD II Golkar Pekanbaru karena tidak memenuhi dua syarat sesuai dengan Juklak 02, yakni syarat pertama, "pernah menjadi pengurus partai tingkat kecamatan dan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh."

Lalu syarat kedua, "aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain."

Menanggapi hal itu, Iwan memperlihatkan bukti Surat Keputusan (SK)-nya sebagai pengurus Golkar tingkat provinsi yang ditandatangani oleh dua Ketua Umum (Ketum) Golkar, Aburizal Bakrie dan Airlangga Hartarto.

"Kalau baca di berita, saya dibilang tidak cukup lima tahun menjadi pengurus Golkar, SK saya ini ditandatangani oleh Pak Aburizal Bakrie, waktu itu saya menjabat Wakil Bendahara Umum Golkar Provinsi Riau. Kemudian di masa Ketum Airlangga saya menjadi Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Dapil Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Pak Syamsuar selaku Ketua DPD I Golkar Riau," jelasnya kepada GoRiau.com, Jumat (28/8/2020).

Iwan menegaskan dirinya menolak keras keputusan sepihak dari Steering Committe (SC) ini. Keputusan ini bahkan memperkuat dugaan keberpihakan SC kepada salah seorang Calon Ketua, SC bahkan berupaya untuk 'mengkondisikan' para Pengurus Kecamatan (PK).

"Kita harus baca AD/ART secara lengkap. SC ini ada keberpihakan. Saya punya bukti lain SC tidak netral, bahkan bukti SC menelepon para pemilik suara," tuturnya.

"Sebagai kandidat, tentunya saya sangat dirugikan, saya tidak tahu pasal mana yang tak saya penuhi. Penafsiran versi SC ini memakai orang luar dari kalangan akademisi, sementara Golkar punya bidang hukum, berarti SC tidak menghargai bidang hukum dong," tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Riau ini kemudian mempertanyakan juga keabsahan Musda yang akan berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus mendatang. Dimana, SK kepengurusan Sahril dan jajarannya sudah habis sejak tanggal 6 Mei 2020 silam.

Saat ini, Iwan tengah mencoba mengkomunikasikan persoalan ini kepada DPD tingkat I yang membidangi organisasi terkait upaya-upaya penjegalan terhadap dirinya ini.

"Kalau ini yang mendasari mereka menggagalkan saya, saya akan minta petunjuk DPD I. Ini cara yang tidak elegan, cara yang haram yang dilakukan oleh SC. Kita harus fair, lakukan secara aturan dan mekanisme partai. Jangan takut kalah sebelum bertanding, bertanding dengan fair. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Kalau takut kalah, jangan ikut bertarung, jangan pakai cara tidak legal ini," tutupnya. ***