PANGKALANKERINCI - Polsek Bandar Seikijang menggerebek 5 karyawan perusahaan di Perumahan PT PMBN Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau saat bermain judi kartu remi.

"Limas pelaku diamankan saat bermain judi. RT (33), FP (40), PD (47), NS (43) dan TL (32)," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo kepada GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (8/11/2016).

Dikatakannya, penangkapan terhadap 5 pelaku perjudian tersebut bermula dari informasi masyarakat, adanya karyawan perusahaan yang sedang bermain judi.

Baca Juga: Gerebek Tempat Judi, Polsek Ukui Amankan 5 Orang

"Kemudian polisi melakukan lidik dan didapati 5 orang karyawan sedang bermain judi," ungkapnya.

Baca Juga: Main Judi Qiu-qiu 6 Warga Pangkalan Lesung Diciduk

Disebutkan Kapolres, adapun barang bukti yang ditemukan yakni kartu remi, HP, uang tunai Rp 604.000 dan 4 unit sepeda motor.

Baca Juga: Main Qiu-qiu, 6 Warga Pangkalan Kerinci Digerebek 1 Pelaku Berstatus Mahasiswa

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.*** #PELALAWAN