TARAKAN -- Seorang gadis berusia 15 tahun digauli paksa oleh ayah dan kakak kandungnya berkali-kali dalam kurun waktu 5 bulan. Peristiwa tersebut terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.

Dikutip dari Inews.id, ruda paksa terhadap gadis di bawah umur itu terjadi bermula ketika korban berkunjung ke rumah ayahnya. Sebab, ayah dan ibunya sudah lama bercerai. Korban tinggal bersama ibunya, sedangkan kakak laki-lakinya tinggal bersama ayahnya.

Kedua pelaku mengancam akan membunuh korban bila menolak disetubuhi. Korban juga diancam dibunuh bila memberitahukan kejadian pemerkosaan itu kepada ibunya dan orang lain.

Kejahatan seksual ayah dan putranya ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan pada sikap putrinya. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan bejat ayah dan kakak laki-lakinya. Mengetahui hal itu, bu korban langsung melapor ke Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya segera menangkap pria berinisial SM (48), ayah korban. Dia diamankan di rumahnya, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Polisi juga menangkap kakak korban berusia 17 tahun atas tuduhan yang sama.

''Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Motifnya karena hawa nafsu,'' ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Hasil pemeriksaan, SM mengakui telah memerkosa putri kandungnya itu sejak Juli hingga November 2021. Perbuatan itu berulang kali dilakukan saat korban tidur dalam kamar.

Sementara kakak korban mencabuli adiknya sebanyak dua kali di salah satu rumah di Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Dia mengancam akan membunuh jika korban melawan.

Pemerkosaan yang dialaminya berulang kali yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya itu membuat korban trauma.

''Saat ini korban kami berikan pendampingan dari psikolog untuk membantu memulihkan trauma healing,'' katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara kakak korban akan dikenakan peradilan anak karena masih di bawah umur.***