PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, terus memburu pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut) yang sebabkan bencana kabut asap. Tercatat sudah 32 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana yang terbanyak berada di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (9/9/2015) menjelaskan, 32 tersangka tersebut diamankan sejak Januari hingga sekarang. Dari angka tersebut, 21 kasus diantaranya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap,red) dan bisa disidangkan.

"Total luas lahan yang terbakar untuk keseluruhan (Riau), ada sekitar 554,3 hektar. Enam kasus dalam proses penyidikan, tiga berkas Tahap I (melengkapi berkas) dan yang sudah P-21 sebanyak 21 kasus perkara pembakaran lahan," terang Guntur di ruangannya.

Ia merincikan, kasus Karlahut yang paling menonjol di Kabupaten Pelalawan. Di sini, ada tujuh tersangka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Lima tersangka di Kabupaten Inhu, lalu Kabupaten Siak, Inhil dan Rohil dengan masing-masing empat tersangka dan Bengkalis tiga tersangka.

Kemudian di Dumai dan Kampar masing-masing dua tersangka, dan yang terakhir di Kepulauan Meranti sebanyak satu tersangka. "Lalu satu perusahaan juga sedang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH)," bebernya.

Untuk PT LIH, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli, serta beberapa temuan di lapangan. Sampai kini, sudah 13 orang pihak karyawan, baik staf dan manager dipanggil untuk diperiksa. "Masih dalam proses penyelidikan, secepatnya kita akan tuntaskan, apakah perusahaan itu benar terlibat atau seperti apa," pungkas Guntur. (had)