SELATPANJANG - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Hasrat Jaya Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Alpizan diduga telah meraibkan alias melarikan uang milik BumDes yang berasal dari penyertaan modal bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019.

Dimana pada Desember tahun 2019 lalu, BUMDes Hasrat Jaya Desa Tanjung Kulim telah mendapatkan kucuran modal sebesar Rp 200 juta yang ditransfer langsung melalui rekening BUMDes tersebut.

Sesuai hasil kesepakatan rapat, BumDes mengelola keuangan dengan membuka usaha berupa penyediaan bahan bangunan berupa pasir dan batu kerikil.

Namun hingga kini pengelolaannya belum juga dilaksanakan dengan baik. Pasalnya unit usaha yang diharapkan bisa membantu meningkatkan keuangan masyarakat desa tersebut tidak sesuai harapan. Realisasi bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan total uang yang sudah dicairkan.

Bendahara BumDes Hasrat Jaya Desa Tanjung Kulim, Abu Hanifah saat dikonfirmasi mengatakan Direktur BumDes tidak lagi menampakkan batang hidungnya setelah memasok bahan bangunan berupa pasir sebanyak 15 koyan.

"Setelah selesai memasok pasir sebanyak 15 koyan tersebut sampai saat ini dia tidak pernah balik kampung lagi, sementara buku tabungan dan kwitansi lainnya semua ada ditangan ketua BumDes, yang ada pada saya hanya diberikan kwitansi pembelian alat kantor saja yakni pembelian Note Book dan Printer sebesar Rp 5.480.000 yang tidak begitu jelas nama toko dan cap nya," kata Abu.

Dikatakan Abu, uang didalam rekening BumDes sebesar Rp130 juta, kemudian pada bulan Desember 2019, direktur BumDes melakukan penarikan pernah sebesar Rp80 juta di Bank BRI Selatpanjang, dan penarikan kedua d Bank BRI Teluk Belitung sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan berupa pasir dan batu.

"Penarikan pertama itu dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2020, waktu itu saya diberikan uang untuk pegangan sebesar Rp1,5 juta dan penarikan kedua pada 5 Februari 2020 saya diberikan lagi uang lebih kurang sebesar Rp500 ribu. Setelah selesai dicairkan semua dibelikanlah pasir sebanyak 15 Koyan dan kwitansi pembeliannya tidak ada pada saya," ungkap Abu.

Sampai saat ini, Abu Hanifah tidak mengetahui keberadaan direktur BumDes nya itu, sementara nomor telepon selulernya pun dalam keadaan tidak aktif.

"Direktur BumDes tidak ada balik kampung, nomor Hp dan WA saya pun di bloknya. Saya berharap dia pulang dan menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.

Kepala Desa Tanjung Kulim, Azman Hisyam mengatakan dengan adanya kejadian seperti ini, pemerintah desa dan masyarakat merasa dirugikan. Selain itu jika laporannya tidak diselesaikan, maka BumDes terancam dikenakan sangsi.

"Jika masalah ini tidak selesai, kita jadi kewalahan menyelesaikan laporan ke provinsi nanti. Apalagi kalau laporan ini tidak segera diselesaikan dengan baik pada bulan Juli 2020 nanti Pemerintah Desa Tanjung Kulim akan dapat sanksi dikeluarkan dan tidak bisa menerima bantuan anggaran ini dari Provinsi Riau selama 3 tahun berturut-turut," kata Azman.

Dikatakan Kepala Desa, sampai saat ini pihaknya tidak bisa menghubungi dan tidak mengetahui keberadaan direktur BumDes tersebut.

"Kita hanya minta laporan dari dia saja tetapi Direktur BumDes ini malah sudah 6 bulan tidak bisa dihubungi dan tidak tahu dimana keberadaannya, nomor Hp dan WA saya juga di blokirnya," pungkas Azman.

Sementara itu, Jefrizal yang mengaku sebagai juru bicara direktur BumDes Hasrat Desa Jaya Desa Tanjung Kulim yang ditemui di Selatpanjang membantah terhadap apa yang dituduhkan.

Dia mengatakan jika penyertaan modal sebesar Rp200 juta hanya bisa digunakan sebesar Rp130 juta saja, hal ini dikarenakan ada porsi untuk kelembagaan sebesar Rp70 juta.

"Penyertaan modal Rp200 juta hanya bisa digunakan Rp130 juta, hal itu dikarenakan ada porsi Rp70 juta yang diambil oleh kepala desa, katanya untuk anggaran kelembagaan," kata Jefrizal kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/6/2020).

Dikatakan Jefrizal, dari uang yang cairkan sudah digunakan untuk pembelian ATK dan alat bangunan pasir dan batu sebanyak 30 koyan. Sementara itu 12 koyan pasir sudah diambil oleh kepala desa untuk keperluan proyeknya, namun itu belum dibayarkan

"Dari uang yang dicairkan, Rp15 juta digunakan untuk pembelian ATK, 15 koyan pasir sebesar Rp8.550.000 dan 15 koyan batu kerikil sebesar Rp9.750.000 dan biaya sewa kapal untuk angkut material ini dari Tanjung Balai sebesar Rp50 juta pertahun dan itu sudah kita bayarkan," kata Jefrizal lagi.

Diungkapkan Jefrizal, biaya Rp50 juta untuk sewa kapal tersebut tidak termasuk minyak.

"Kapal itu kita sewa selama setahun. Dalam satu bulan kita targetkan 3 kali berangkat dan itu tidak termasuk biaya minyak, dimana untuk sekali berangkat membutuhkan biaya Rp4 juta untuk minyak. Bulan depan kita akan berangkat lagi, dimana kita sudah setor 15 juta untuk pembelian pasir, tinggal ambil saja," ungkapnya.

Terkait telah diambilnya uang tersebut dari rekening BumDes, Jefrizal mengatakan jika uang tersebut telah dialihkan ke rekening pribadi direktur BumDes, hal itu dilakukan untuk mempermudah urusan.

"Uang itu tidak dilarikan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi, menurut saya itu tidak jadi masalah jika tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu hal ini dimaksudkan untuk mempermudah urusan, karena kalau pakai rekening BumDes harus melibatkan bendahara dan jadinya repot sementara bendahara sudah dianggap mengundurkan diri karena sudah menjabat menjadi kepala dusun. Selain itu alasannya agar uang tidak semena-mena digunakan kepala desa," pungkasnya.***