TELUKKUANTAN - Muhammad Gempa Awaljon Putra, begitu nama pemberian orangtuanya. Pria kelahiran 1986 ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sejak 17 Juni 2019.

Genap setahun di Kuansing, berbagai prestasi berhasil ditorehkan pria yang akrab disapa Gempa ini. Mulai dari pengungkapan kasus baru hingga penyelamatan uang negara.

"Alhamdulillah, tanpa terasa sudah setahun di Kuansing. Dalam setahun ini, kami berhasil memulihkan kerugian negara di tahap penyelidikan senilai Rp722 juta," ujar magister hukum ini, Rabu (17/6/2020) di Telukkuantan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Pidsus Kejari Kuansing telah melakukan penyelidikan 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian, 6 perkara sudah pada tahap penyidikan dan ada 6 perkara yang sudah berada pada tahap penuntutan.

"Kalau ditanya kinerja saya selama satu tahun ini, ya itu. Penyelidikan 10, penyidikan 6, penuntutan 6, upaya hukum tiga kasasi dan satu banding. Kemudian, eksekusi 2 dan peninjauan kembali satu," papar Gempa sambil tersenyum.

GoRiau Gempa memberikan kuliah untuk
Gempa memberikan kuliah untuk mahasiswa Uniks dalam program Jaksa Masuk Kampus baru-baru ini.

"Salah satu perkara yang masih tahap penyelidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuansing. Dugaan kerugian negara sekitar Rp574 juta. Ini temuan BPK," tambah Gempa.

Gempa mengawali karirnya sebagai jaksa pada tahun 2008. Setelah lima tahun di Kejari Tembilahan, Gempa pindah ke Kejari Sigli sebagai jaksa fungsional. Satu tahun di Kejari Pidie dan tiga tahun sebagai Satgas Tipikor Kejati Aceh. Ia promosi eselon IV pertama sebagai Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Bireuen.

Sejak menjadi jaksa, Gempa memang sudah konsen khusus menangani perkara Tinda Pidana Korupsi (Tipikor).

Bagi Gempa, Kuansing bukanlah daerah asing. Sebab, ia lahir, tumbuh dan besar di Riau. Hal itu pulalah yang membuatnya bahagia bisa mengabdi di Riau.

Namun tak jarang, sosok yang ramah ini menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat Kuansing. Terutama, para pemangku kepentingan yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Hehe. Kalau tak salah, untuk apa takut. Jadi, kami berpesan kepada para stakeholder dan pihak-pihak yang terkait dengan pemeriksaan perkara Tipikor, tak perlu takut. Sepanjang tidak ada ada perbuatan melawan hukum, tentu kami tidak dapat meningkatkan perkara ke tahap selanjutnya," tutur Gempa.

Menurut Gempa, seluruh pemangku kepentingan di Kuansing harus bersinergi dan saling mendukung dalam memberantas korupsi di negeri jalur.

Selain prestasi di bidang penyelesaian perkara, alumni Universitas Gadjah Madah ini meraih Prestasi Istimewa Peringkat II Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan oleh Pusdik Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI tahun 2019.***