BENGKALIS - Polres Bengkalis telah memulangkan 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat diamankan ketika diturunkan di Desa Teluk Rhu Rupat Utara, Bengkalis, Riau. Mereka merupakan TKI yang pulang lewat jalur ilegal.

''Pekerja migrannya sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (17/6/2020).

Ditambahkan Kapolres, bahwa PMI tersebut dibawa dari Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap ke sebuah hotel dan baru dibawa ke pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada masalah, akhirnya diturunkan di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.

Mereka pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi, Sabtu (13/6/20) dinihari. PMI tersebut berangkat dari Sungai Pleek, Malaysia menggunakan kapal cepat.

Kapolres mengungkapkan 22 orang Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia untuk sampai di Indonesia melalui jalur ilegal memakai jasa tekong harus rela membayar 3.000 Ringgit atau Rp4.290.000.

''22 PMI yang kita amankan beberapa waktu yang lalu di Dusun Tanjung Jaya, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari pengakuannya harus rela membayar 3.000 Ringgit atau setara dengan uang kita Rp4. 290.000, dengan kisaran mata uang saat ini 1 Ringgit sama dengan Rp3.300," jelasnya.

22 PMI ini terdiri dari 17 orang laki-laki, tiga orang perempuan dan dua orang anak-anak, telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing seperti ke Aceh, Medan dan Jambi.

"Para pekerja yang pulang secara ilegal tersebut tidak kenal dengan kapal atau penanggungjawab mereka. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya keberangkatan sampai ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis," kata Kapolres.

Untuk saat ini masih proses pendalaman sudah dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. ***