BANGKINANG – Langkah hukum tegas diambil Satreskrim Polres Kampar terhadap Kepala Desa Tarai Bangun, AM, yang kini resmi mendekam di balik jeruji besi. AM ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah yang telah merugikan banyak pihak di wilayahnya.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026). Aparat kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan karena menilai adanya risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat posisi strategisnya sebagai pejabat desa.

Kasat Reskrim Polres Kampar, Gian Wiatma mengungkapkan, kasus ini bukanlah perkara baru, melainkan hasil pengembangan dari rentetan laporan masyarakat yang merasa dicurangi dalam urusan administrasi lahan. Penahanan ini dianggap perlu agar proses hukum tidak terhambat oleh sikap tidak kooperatif dari pihak tersangka.

"Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidakkooperatifan, kita khawatir kabur," ujar Gian Wiatma, Kamis (12/2/2026).

Meski sudah mendekam di sel, AM saat ini masih tercatat sebagai kepala desa aktif, sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang lebih luas berdasarkan laporan-laporan warga yang terus bertambah.

Penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mendalami keterangan tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan. Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan tanda tangan atau dokumen palsu yang diterbitkan oleh oknum aparat desa.

"Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan," ungkap Gian Wiatma mengenai perkembangan penyidikan tersebut. ***