
BEKASI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Kedua auditor berinisial AMP alias APS dan F alias HF itu ditangkap di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, pada Rabu (30/3/2022), karena diduga melakukan pemerasan.
Dikutip dari sindonews.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, dari tangan AMP dan F, pihaknya menyita uang ratusan juta rupiah.
''Dua orang kami amankan. Kasusnya dugaan pemerasan,'' ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang dihuni kedua auditor BPK itu di kawasan Cikarang, tim Kejari Bekasi mengamankan uang ratusan juta rupiah. ''Barang buktinya uang ratusan juta diamankan. Nilai pastinya lagi dihitung,'' ucap Ricky.
AMP dan F diketahui menerima surat tugas dari BPK perwakilan Jabar untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi. Namun, hari ini dua oknum BPK itu ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.
OTT kedua auditor BPK Jabar berawal saat pegawai Pemkab Bekasi melaporkan dugaan pemerasan. Setelah mendapatkan laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemantauan.
Akhirnya, penyidik Kejari menangkap dua terduga pelaku pemerasan itu di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) saat sedang melakukan audit keuangan daerah.
Penyidik menangkap keduanya sekitar pukul 13.00 WIB, dan membawanya untuk menunjukkan uang diduga hasil pemerasan.
''Kedua orang ini kita amankan selama 1x24 jam. Nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,'' kata Ricky.***