
PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan mengevaluasi dugaan pembiaran praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh jajaran Polsek Sukajadi, Pekanbaru. Desakan ini bermula dari pengakuan tersangka yang menyebut penyidik diduga mengabaikan bukti keterlibatan pimpinan perusahaannya.
Permintaan tersebut disampaikan usai TAPAK Riau menerima kuasa pendampingan hukum dari tiga tersangka dugaan penggelapan uang PT SUP, yakni Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (Tahap II).
Berdasarkan keterangan Raka, uang senilai Rp22 juta yang dituduhkan kepadanya justru digunakan untuk membeli dan menimbun solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC. Praktik ini diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025 secara berulang setiap harinya, menggunakan mobil Mitsubishi L-300 dan sejumlah barcode kendaraan milik perusahaan untuk disuling ke dalam drum.
Raka mengaku telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik Polsek Sukajadi saat menjalani pemeriksaan. Bukti tersebut meliputi foto pembelian, bon transaksi, dokumentasi jerigen berisi solar, hingga rincian penggunaan barcode kendaraan. Namun, keterangan terkait peran DC diduga kuat sengaja tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menyikapi kejanggalan tersebut, Raka secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor register STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diketahui tengah berada dalam tahap penyelidikan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari praktik tersebut," urai tim TAPAK Riau dalam keterangan tertulisnya.
Praktik penimbunan dalam skala besar ini dinilai merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Selama ini, para sopir angkutan, petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Pekanbaru maupun Riau kerap harus mengantre berjam-jam di SPBU akibat kelangkaan solar.
Oleh karena itu, TAPAK Riau menuntut aparat penegak hukum menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM secara transparan dan tidak tebang pilih. Pihaknya meminta penyidik segera menelusuri aliran dana, mengaudit penggunaan barcode kendaraan, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat sesuai porsinya masing-masing. (rls)