
PEKANBARU – BD, pria paruh baya warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2/2025). Ia didakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran), bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jefri Armando Pohan, SH, MH, mendakwa BD dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi, salah satunya Ih, orang tua korban. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darma, SH, MH, Ih menceritakan peristiwa yang terjadi pada Juli 2024 tersebut.
Menurut Ih, malam itu Bunga bermain bersama teman-temannya di sebuah acara pernikahan yang digelar tidak jauh dari rumah mereka. Acara tersebut merupakan pernikahan keponakan terdakwa. BD sendiri diketahui sebagai pemilik pelaminan yang digunakan dalam acara tersebut.
Setelah pulang ke rumah, Bunga terlihat menangis. Saat ditanya, Bunga menceritakan secara polos perbuatan yang diduga dilakukan BD kepadanya.
Mendengar pengakuan tersebut, Ih langsung mencari BD. Tetangga yang mengetahui kejadian itu turut membantu mencari. Saat ditemukan, beberapa warga yang kesal sempat memukul BD sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Meski telah diproses hukum, BD tetap membantah tuduhan tersebut hingga sidang berlangsung. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. ***