
JAKARTA – Kerja sama operasi (KSO) antara mitra swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan resapan air Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, mendesak agar seluruh KSO tersebut dibatalkan karena diduga melanggar tata ruang dan berkontribusi terhadap bencana lingkungan.
Ia menyoroti perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat tahun 2022, yang menurutnya membuka celah masuknya kepentingan bisnis, termasuk dari BUMD dan pihak swasta.
"Perubahan RTRW ini seperti by design. Setelah Perda diubah, BUMD masuk, lalu menjalin KSO dengan PTPN, lalu bekerja sama dengan pihak yang terkait dengan Urbane Indonesia, bekas konsultan RK (Ridwan Kamil) saat masih menjabat Gubernur Jabar. Semuanya nyambung," ungkap Asep, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, proyek-proyek tersebut tidak hanya menyimpang dari aturan tata ruang nasional, tapi juga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang serius, termasuk banjir.
Ia bahkan menerima laporan bahwa aliran hulu Sungai Ciliwung telah diluruskan demi kepentingan bisnis, padahal secara alami seharusnya berkelok.
"Ini sudah keterlaluan. Ketika pemerintah daerah memberi kemudahan izin di kawasan resapan, PTPN sebagai prinsipal seharusnya tidak ikut terbawa arus. Maka, saya tegas, seluruh KSO dengan PTPN di Puncak harus dibatalkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Asep juga menyinggung dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek tersebut. Ia menduga ada penggelapan dana oleh direksi perusahaan yang terlibat, sementara para pekerja justru mengalami kesulitan ekonomi.
Ia mendesak tindakan konkret dari pihak terkait untuk memulihkan fungsi kawasan resapan dan memperbaiki kerusakan lingkungan.
“Prioritas ke depan adalah penghijauan massif. Jangan sampai bencana seperti banjir terus berulang dari Bogor sampai Bekasi. Kita semua seharusnya malu,” tandasnya. ***