PEKANBARU - Tim gabungan akhirnya mengambil tindakan, dengan memasang garis polisi (police line) di tempat hiburan XP Club Executive, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Upaya ini terpaksa dilakukan lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Bukan tanpa alasan, sebab dari hasil razia gabungan yang digelar Polda Riau, TNI dan Satpol PP, Rabu (2/11/2016) dini hari tadi, Gelanggang Permainan (Gelper) XP Club masih beroperasi, padahal sudah melewati batas jam operasional, yang harusnya hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: 19 Orang Diangkut Tim Gabungan dari Lokasi Gelper di Pekanbaru, Ada Wanita Hamil Juga

"Sudah dipasangi police line. Itu tim gabungan. Sesuai ketentuan di izinnya, Gelper XP jam 22.00 WIB harus sudah tutup, tapi saat razia tempat itu masih ramai sampai jam 23.30 WIB," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, melalui Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto.

"Sekarang penanganannya oleh Satpol PP terkait dugaan melanggar Perda (peraturan daerah, red), masalahnya adalah melebihi ketentuan jam operasional. Itu masih proses sidik (penyidikan, red)," jawab dia kepada GoRiau.com (GoNews Group), Rabu sore.

"Nanti kan diajukan ke pengadilan untuk sidang, ini kan tindak pidana ringan (Tipiring). Nah yang mengajukan Satpol PP, selama proses itu masih berlangsung ya tetap dipasang (pasang police line, red)," kata AKBP Fibri Karpiananto.

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang dihubungi GoRiau.com (GoNews Group) melalui ponselnya mengatakan, masih berkoordinasi dengan pihak terkait, pasca diserahkannya laporan dugaan pelanggaran Perda yang terjadi di XP Club.

"Tentu kita dalami dulu unsur dugaan pelanggaran, kita minta keterangan, nanti kalau sudah penuhi syarat bisa kita lanjutkan. Sanksi dalam Perda bermacam-macam, ada kurungan badan maksimal enam bulan, dan denda maksimal Rp50 juta," pungkasnya. ***