SELATPANJANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berinisial EG (48), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp341 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat, 9 September 2022.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Desa Lukit menerima APBDes tahap I senilai Rp1,1 miliar lebih.

"Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan," ujar Andi Yul saat konfrensi pers, Selasa (13/9/2022) di Mapolres Kepulauan Meranti.

Dalam pengelolaannya, lanjut Andi Yul, EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran gaji dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

"Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan tersangka, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, atau pun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan," terang Andi Yul.

Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 05 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341 juta lebih.

Andi Yul merincikan temuan kerugian negara tersebut, yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp28 juta lebih.

Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

EG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Andi Yul.

Dari kasus ini, Andi Yul mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya," imbaunya.***