RENGAT - Diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Air Putih tahun 2019, mencapai Rp 410 juta, Kepala Desa (Kades) Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.

Anggaran APBDes yang diduga dikorupsi oleh Kades Lubuk Batu Jaya, Tursiwan, terkait pembangunan turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton di Lubuk Batu Jaya, dengan pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249.

Atas dugaan korupsi itu, Tursiwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhu pada tanggal 2 September 2021, dan ditahan pada tanggal 21 Oktober 2021 kemarin.

"Terdakwa ditahan 20 hari kedepan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp410.453.730," ujar Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Jumat (22/10/2021).

Dari empat kegiatan itu, ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja.

“Saat ini kita hanya menunggu penetapan  jadwal sidang saja," tutupnya. ***