PEKANBARU - Seorang anggota Brimob Polda Riau berinisial Bripda RS dilaporkan kekasihnya inisial MN ke Propam. Wanita tersebut mengaku dihamili tanpa dinikahi oleh polisi tersebut.

"Benar ada laporannya sudah masuk ke Propam," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (5/12/2018).

Propam akan meneliti terlebih dahulu, apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. "Surat itu perlu kita pelajari terlebih dahulu," ucap Sunarto.

Bripda RS diketahui berdinas di Detasemen B Pelopor Brimob Manggala Jhonson Rokan Hilir. Dia merupakan warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Saat ditanya apa sanksi untuk Bripda RS, Sunarto belum mau berspekulasi. Sebab, Propam belum mendengar keterangan RS sebagai terlapor. Laporan tersebut baru sepihak.

"Belum sampai di sana penanganannya, laporannya perlu dipelajari terlebih dahulu," ucapnya.

MN melaporkan kekasih yang sudah dikencaninya sejak tahun 2015 ini, ke Propam Polda Riau pada Jumat (30/11) lalu. Kepada polisi, MN mengaku dihamili oleh RS. Namun saat dimintai pertanggungjawaban, RS menolak untuk menikahinya. Saat ini kondisi kehamilan MN sudah 5 bulan. (gs1)