PEKANBARU - Tempat hiburan keluarga Happy Puppy Pekanbaru diduga sudah melakukan dua pelanggaran yakni buka melebih jam operasional dan dugaan penggelapan pajak. Dua laporan itu masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru.

''Kita menerima laporan dugaan penggelapan pajak dan beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan,'' ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, SE, Senin (24/2/2020).

Menurut Azwendi, Happy Puppy dilaporkan buka sampai jam dua dini hari, padahal izin hanya diberikan sampai jam sepuluh malam. Selain itu, juga ada laporan penjualan minuman beralkohol karena sebagai karaoke keluarga itu tidak diperbolehkan.

''Kita sebelumnya sudah memanggil pihak Happy Puppy namun pihak manajemen tidak menanggapi. ''Sudah dua kali kita panggil, tapi tidak direspon, padahal kita mau mendengarkan klarifikasi dari mereka,'' tambahnya.

''Masalahnya sudah banyak, bahkan ada juga laporan penggelapan pajak besar-besaran. Karena itu kita akan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak yang berkompeten dan meminta Satpol PP melakukan investigasi,'' urainya.

Saat ditanya, jika pada panggilan ketiga juga tidak diindahkan, apa upaya DPRD Pekanbaru? Azwendi dengan tegas mengatakan, ''akan kita panggil, tapi kalau tidak juga, kita segel,'' tutupnya. ***