PEKANBARU, GORIAU.COM - Fransisca sinambela (45), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Riau, dilaporkan ke Polsek Mandau. Fransisca diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di akun jejaring sosial Facebook, terhadap orang lain bernama Syarifuddin (42).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com di Mapolda, Sabtu (22/8/2015), Fransisca diduga sudah mencemari nama baik korban Syarifuddin, lantaran sudah menulis di jejaring sosial Facebook.

Kutipan yang diduga membuat Syarifuddin tak terima karena Fransisca menyebut kalau dia adalah 'tukang bual atau tukang olah, dan menampilkan foto Syarifuddin di facebook tersebut.

Atas dasar itulah kemudian Syarifuddin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dan melaporkannya ke Mapolsek Mandau, sesuai Lp/185/VIII/2015/Riau/Bengkalis/Mandau, Jumat (21/8/2015), sore kemarin.

"Untuk laporannya sudah kita terima. Polisi masih melakukan penyelidikan dan sudah meminta keterangan dari pihak pelapor (Syarifuddin,red)," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Sabtu (22/8/2015) sore.

Adapun Fransisca, merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dari Partai Nasdem. Penelusuran GoRiau.com di akun jejaring sosial Facebook miliknya, tampak di dinding akun Fransisca beberapa kali memperbaharui statusnya.

Terakhir sekitar empat jam lalu (terhitung berita dinaikkan,red). Ia menulis 'Kasihan anak org krn dia th semua ikut jg dia mau d lapor ...,ingat bro yg busuk itu pasti ketahuan jg'. Selain itu, Fransisca juga beberapa kali update status, yang diduga ditujukan kepada orang lain, tanpa disebutkan siapa mereka. (had)