JAKARTA, GORIAU.COM - Diduga bakar hutan di Riau membuat perusahaan asal Malaysia terancam ditutup dengan pencabutan izin oleh pemerintah Indonesia.

Kementerian Pertanian meminta Pemerintah Provinsi Riau mencabut izin PT ADEI Plantation and Industry yang berlokasi di Pelalawan, Riau, jika terbukti membuka lahan dengan membakar yang mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan pada Juni hingga Agustus lalu di Riau.

Kepolisian Daerah Riau telah melakukan penyidikan atas 22 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada Juni hingga Agustus 2013. Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengatakan dari penyidikan ditemukan keterlibatan perusahaan. "Ada perusahaan asing, PT ADEI adalah perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi sejak 2006. Kebakaran terjadi kebun baru," kata Condro dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (17/9), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Condro mengatakan, gelar perkara atas perusahaan tersebut telah dilakukan pada 9 September lalu. Menurut Condro, tersangka korporasi akan dijerat menggunakan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Condro menambahkan, dari 22 kasus yang ditemukan, sebagian besar pelaku adalah masyarakat perseorangan yang sekaligus pemilik lahan. Lahan yang dimiliki perseorangan-perseorangan ini, kata Condro, ada yang mencapai 300 hektare. "Pemilik lahan ini ada juga yang pensiunan BUMN," imbuh Condro.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir menuturkan, jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran, maka izin usaha perusahaan layak dicabut. "Sekarang yang menerbitkan izin perkebunan di daerah. Jadi kami minta yang menerbitkan izin tegas. Kalau tidak ditindak, bisa terulang lagi," kata Gamal. ***