PEKANBARU – Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (22/3/2025). Mereka dipulangkan dari Depot Machap Umboo, Melaka, setelah menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di negeri jiran.

Proses pemulangan ini difasilitasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Perwakilan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebut pemulangan ini mengacu pada Surat KJRI Johor Bahru Nomor: 0722/WN/B/3/2025/06.

"Para PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.00 WIB dengan Kapal Indomal Dynasty. Dua petugas dari KJRI Johor Bahru turut mendampingi mereka," ujar Fanny, Minggu (23/3/2025).

Setibanya di Dumai, 50 laki-laki dan 55 perempuan ini langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Seluruhnya dipastikan dalam kondisi baik, meski beberapa mengalami penyakit kulit ringan.

Salah satu dari rombongan deportan adalah Mohammad Khairul Azam, bocah lima tahun, anak dari Sumarti yang juga turut dipulangkan.

PMI juga difasilitasi untuk registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, agar perangkat komunikasi mereka dapat digunakan kembali di Indonesia. Setelahnya, mereka diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai guna mendapatkan layanan perlindungan dan bantuan pemulangan ke daerah asal.

Fanny menjelaskan, sejak Januari hingga 22 Maret 2025, pihaknya telah menerima 723 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Dari jumlah itu, 13 orang merupakan rujukan dari BP3MI Kepulauan Riau.

"Mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur sebanyak 31 orang, disusul Sumatera Utara 22 orang, dan Aceh 19 orang. Sisanya dari NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Riau," urainya.

Dalam proses pemulangan ini, para PMI juga diberi edukasi terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal. Fanny menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan hak-hak pekerja.

"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi setiap PMI yang menghadapi kendala di luar negeri. Kami hadir memberikan perlindungan, bantuan pemulangan, serta edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman," tegasnya. ***