SELATPANJANG, GORIAU.COM - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, wilayah Kerja Selatpanjang, Sabtu (8/3/2014) mengamankan dua ekor kucing persia yang dibawa dari Pekanbaru. Dua ekor kucing ini dibawa oleh penumpang menggunakan Speed Boad NagaLine.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, wilayah kerja Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa, Minggu (9/3/2014) mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan, dan PP 82 tahun 2000 tentang karantina hewan serta peraturan Gubernur riau no 30 thn 2012 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies/anjing gila.

"Walaupun dalam keadaan sehat, kucing tersebut tidak bisa di masukkan ke wilayah Kepulauan Meranti, jika dari pekanbaru dan sekitarnya," katanya.

Diceritakan Andry lagi, penahanan tersebut bermula saat petugas karantina yang standby di pelabuhan Tanjung Harapan, Sabtu petang lalu melihat adanya seorang penumpang kapal membawa dua ekor kucing. Petugas dengan sigap meminta di pemilik kucing agar merelakan hewan kesayangannya ditahan kantor karantina.

Kucing yang ditangkap tersebut, kata Andry bewarna abu-abu dan hitam. Kedua anak kucing itu diperkirakan berumur 2 sampai 3 bulan.

"Penahanan ini wajib kita lakukan dan dikembalikan lagi ke daerah asalnya," ujarnya.(zal)