PEKANBARU - Tim Advokasi Kebenaran Hukum, melayangkan gugatan praperadilan kepada aparat berwajib, pasca penggeledahan dan penyitaan uang senilai Rp1,2 miliar saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga milik terduga gembong narkoba Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat, 2 September 2016 silam.

Baca Juga: Satu Lagi Gembong Narkoba Kampung Dalam Diburu Polisi Pekanbaru

Gugatan itu disampaikan tiga orang dari tim Advokasi Kebenaran Hukum, diantaranya Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang. Ketiganya beranggapan, yang dilakukan polisi tidak sesuai KUHAP.

Dalam kasus tersebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan terkait cara menggeledah hingga mengambil barang, yang dinilai tidak sesuai KUHAP. "Saya sempat bahas sama Pak Bimo (Kasatreskrim, red). Izin itu mana?, tidak ada ditunjukkan. Ini kan cara-cara premanisme," ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Mewah Milik Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Pekanbaru Sita Tabungan Senilai Lebih Rp3 miliar

"Kalau dikatakan ini sprint (surat perintah, red)khusus dari Kapolresta. Pertanyaan saya, itu berlaku internal, padahal yang tertinggi itu Undang-undang. Kita gugat cara menegakkan hukumnya, formil hukum pidananya yang tidak kita temukan didalam KUHAP," sambungnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

"Menggeledah dan penyitaan itu harus ada izin, apalagi pasal 38 KUHAP jelas disebutkan, benda tidak bergerak ketika dilakukan penggeledahan dan penyitaan wajib harus izin ketua pengadilan, sekarang mana izinnya?," sesal Irwan.

Baca Juga: Gerebek 2 Rumah Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah

Ia juga mengklaim, punya bukti terkait itu, di mana terjadi dugaan pengrusakan rumah. Lalu, saat ditanya soal penerapan pasal oleh kepolisian, Irwan Mengaku bingung. "Saya bingung, dia (Bimo, red) katakan TPPU, nah ini perkara pokoknya apa," ungkapnya lagi.

"Kita sepakat soal pemberantasan narkoba. Saya katakan ke Pak Bimo, buktinya apa?. Ketika saya ada temukan seupil saja (bukti, red), silahkan Freddy Budiman-kan Wl ini." singkatnya usai mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.***