PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberanian Tim Yustisi dari Kota Pekanbaru yang menyegel bangunan kos-kosan 70 pintu di Jalan Puyuh Sukajadi pekan lalu, patut diberi apresiasi. Namun demikian Pemerintah Kota (Pemko)Pekanbaru diminta tegas untuk membongkar bangunan itu.
''Saat inikan sudah jelas dipasang policeline di lokasi pembangunan rumah kos-kosan 70 pintu yang di Jalan Puyuh. Kita berikan apresiasi karena telah terjadi pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang dilakukan pemilik,'' ujar Adri Yanto, anggota DPRD Pekanbaru kepada GoRiau.com, Selasa (20/5/2014).
Ia mengatakan, harusnya rumah kos-kosan yang melanggar GSB itu dibongkar, karena sebelumnya ini Pemko sudah memerintahkan pemilik agar segera membongkar bangunan, terutama bangunan melanggar GSB.
''Seharusnya, pasca diberi policeline atau disegel, Pemko membongkarnya, terutama yang melanggar aturan GSB. Karena,pemilik bangunan tampaknya tak kunjung membongkarnya. Apalagi waktu Pemko memerintahkan untuk dibongkar, tidak digubris pemilik,'' katanya.
Dijelaskan anggota Komisi I DPRD ini, seharusnya Pemko Pekanbaru tidak perlu memberi batas waktu kepada pemilik untuk membongkar bangunan tersebut. Karena, telah jelas melanggar aturan. Artinya ini diharapkan Pemko bersikap tegas dalam masalah ini. Agar kedepan memberi efek jera.
Sementara itu, terkait permintaan anggota DPRD, saat dikonfirmasikan kepada Pemko Pekanbaru melaluiAsisten I Sekdako M Noer, ia mengatakan Pemko memberi deadline kepada pemilik rumah kos-kosan selama satu minggu pasca dipasangkan policeline. ''Kita berikan deadline satu minggu,'' katanya.
M Noer mengatakan, bila tak ada itikad baik dari pemilik itu, Pemko akan membongkar paksa bangunan itu melalui tim gabungan. Namun yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar GSB.
Sekedar diketahui, sebelumnya Rabu (14/5/2014), Tim Yustitusi Pekanbaru telah menyegel bangunan kos-kosan 70 pintu di Jalan Puyuh karena berdasarkan data, pembangunanya melanggar aturan IMB yang diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. (rul)