PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengeksekusi bangunan kost 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi. Hal itu dilakukan setelah pihak Pemko Pekanbaru memberikan tenggang waktu ke pemilik bangunan.

"Namun, tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie saat dijumpai GoRiau.com, Selasa (20/5/2014).

Perintah untuk eksekusi itu, kata Rozie, merupakan perintah langsung dari Walikota Pekanbaru, Firdaus. Satpol PP Pekanbaru pun juga telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. "Kami sedang melakukan koordinasi dengan dinas PU dan dinas lainnya," katanya.

"Sebab, untuk memotong bagian yang menyalahi GSJ dan GSB diperlukan seorang ahli teknik sipil. Karena, cuma mereka yang tahu," ulas Rozie.

Dikatakan Rozie, pihaknya akan mengeksekusi bangunan yang disegel beberapa waktu lalu pada Kamis (22/5/2014). Dimana, bagian yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) akan dibongkar. Sementara, bagian yang sudah benar tidak akan diganggu.(san)