JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai sebagai instrumen esensial untuk memaksimalkan pelacakan dan pengembalian harta hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

KPK memandang bahwa memenjarakan pelaku kejahatan kerah putih tidak lagi cukup untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan. Seluruh uang dan kekayaan yang bersumber dari tindak pidana wajib ditelusuri dan disita.

"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Optimalisasi Penelusuran Berbasis Data

Guna merealisasikan target tersebut, KPK telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya berfokus pada pemanfaatan data untuk melacak aset koruptor, yang dibahas melalui forum bertajuk "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis (27/8). Forum ini mengkaji metode pembacaan pola transaksi keuangan demi menemukan aset tersembunyi.

Budi menjelaskan bahwa pelacakan aset tindak pidana korupsi saat ini menuntut pendekatan investigasi yang komprehensif. Berbagai metode diterapkan, meliputi analisis transaksi perbankan, akuntansi forensik, hingga pelacakan aset langsung (asset tracing).

"Dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," urainya.

Tantangan Transaksi Lintas Negara

Selain penguatan di tingkat domestik, KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan kerangka hukum yang berlaku secara global. Budi menyebutkan bahwa KPK mendukung penuh ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Kebijakan ini mencakup penanganan suap asing, peningkatan kekayaan secara tidak sah, hingga tindak pidana di sektor swasta.

Langkah ini diperlukan mengingat pola pencucian uang kini makin rumit dan kerap melibatkan yurisdiksi lintas batas negara. Setiap aset yang dipulihkan diharapkan mampu memberi dampak positif bagi pembangunan.

"Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.***