
BENGKALIS, GORIAU.COM - Bicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak lepas dari masalah penyakit sosial dilingkungan masyarakat. Korbannya tidak lain adalah ibu-ibu yang keseharian melakukan kewajiban mengurusi suami.
Di tengah faktor ekonomi saat ini, hampir sebagian besar kalangan suami bisa melakukan kalap mata dan mengambil tindakan yang diluar batas kewajaran, sehingga berbuntut penyiksaan atau penganiayaan terhadap istri.
Berangkat dari hal itu Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/12/2012), melaksanakan kegiatan pelatihan sekaligus pembentukan kelompok peduli KDRT, bertempat di Aula Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Diklat) Jalan Kelapapati Tengah, Bengkalis. Kebetulan program perdana ini, Desa Kelapapati menjadi pilot projekt ditahun 2012.
Kegiatan ditaja Kelompok Kerja (Pokja) I TP-PKK Kabupaten Bengkalis ini, turut menghadirkan sejumlah narasumber. Sebelum pelatihan berlangsung, kegiatan pelatihan dan pembentukan kelompok peduli KDRT ini dibuka oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Hj. Fatimah Johar Suayatno. Disela-sela pembukaan, Hj. Fatimah mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Fatimah yang menjadi koordinator kegiatan mengatakan jika pelatihan yang diselenggarakan sangat penting untuk dipahami para peserta, khususnya ibu-ibu rumah tangga.
Beberapa narasumber diantaranya aktifis di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis, Khairul Saleh yang memberikan wejangan. Sepanjang pelatihan Khairul Saleh mengupas satu persatu hal yang berkaitan dengan KDRT. Mulai dari penyebab, proses penyelesaian, hingga aturan hukum sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan peran sertanya masyarakat dalam penyakit sosial tersebut.
Dalam wejangannya, Khairul Saleh juga mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagia setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya, mulai dari mencegah KDRT, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan mengajukan proses pengajuan permohonan pentetapan perlindungan.
Dikatakan Khairul Saleh, KDRT adalah suatu penyakit masyarakat yang disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari ekonomi, kesejahteraan, dan juga masalah-masalah yang berkaitan dengan rumah tangga.
”KDRT ini tidak hanya faktor ekonomi saja yang menjadi penyebabnya, namun juga akhir-akhir ini kita mendengar, jika KDRT juga bisa disebabkan oleh Pemilukada. Study kasusnya, sudah pernah terjadi di beberapa daerah, dimana suami dan istri mendukung pasangan kandidat bupati yang berbeda. Lalu, ada pemaksaan dari salah satunya (suami atau istri) untuk mengikuti kemauannya. Jika, salah satu tidak mengalah maka bisa menyebabkan pertengkaran,'' katanya.
Ia juga mengutarakan kejahatan KDRT ini juga bisa timbul pada kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerangan seksual yang terjadi didalam relasi antara suami-isteri, maka dalam hal ini yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialami kepada pihak-pihak terkait, bisa lembaga atau pun pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua Pokja I TP-PKK kabupaten Bengkalis Hj. Razma Alwi pada kesempatan itu juga mengatakan, kegiatan yang terlaksana ini merupakan kegiatan perdana, dan terbilang baru dilaksanakan. Artinya TP-PKK siap mati-matian untuk kerja keras dalam hal ini.
“Ini kegiatan perdana kita, dan desa kelapapati menjadi pilot projekt kita. Yang jelas kita sangat perduli dengan penyakit sosial KDRT ini. Kita di PKK berharap kegiatan ini terus disosialisasikan, melalui kelompok peduli yang dibentuk, dan kita juga berencana, tahun mendatang sejumlah desa lainnya menyusul, jika perlu pihak Kecamatan juga turut berperan,”katanya.
Pada topik pembentukan kelompok peduli KDRT, terpilih melalui musyawarah Andhy Surya (Ketua Kelompok), Nina Pazwar (Wakil), Afan Agustian (Sekretaris), Desy Puspasari (Bendahara), Nani Asnurial dan Nurzaherwan (Ketua Divisi Pendampingan dan Advokasi), Sri Wahyuni dan Daliana Sari (Ketua Divisi Pelayanan dan Pengaduan), dan R Zulfan Efendi (Ketua Divisi Kelembagaan dan Jaringan), nantinya para pengurus kelompok ini akan di SK kan oleh Kepala Desa setempat. (jfk)