RENGAT, GORIAU.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Indragiri Hulu membantah telah melakukan pemotongan terhadap Tunjagan Profesi Sertifikasi (TPS) guru agama di Indragiri Hulu sebesar Rp500 ribu dari yang seharusnya mereka terima. Potongan tersebut merupakan kesepakatan guru tanpa campur tangan Kemenag.

Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) Kemenag Kabupaten Inhu Alpendri MPDI, Selasa (24/12/2012) di Air Molek kepada wartawan menjelaskan bahwa Kamenag tidak pernah memaksa pemotongan wajib dan pemotongan bervariasi terhadap penerima TPS hingga mencapai Rp1 juta.

Dijelaskannya, pemotongan wajib sebesar Rp500 ribu yang ditudingkan berbagai pihak terhadap lembaganya adalah hasil kesepakatan perwakilan guru agama dari masing masing sekolah tingkat SD, SMP dan SLTA yang telah menetapkan akan menyisihkan Rp250 ribu per semester apabila TPS cair, karena TPS cair sekaligus dua semester maka jumlah Rp500 ribu.

''Kami tidak memaksa, itu kesepakatan mereka, kalau tak dikasih juga tak apa apa,'' sebutnya sambil mengatakan dirinya juga tidak tahunada kesepakatan tersebut karena mereka sendiri yang membuat dan memberikan sejumlah R500 ribu.

''Sedangkan yang disebut pemotongan bervariasi hingga mencapai Rp500 ribu itu kehendak mereka sendiri dan kami tidak ada meminta tapi mereka sendiri yang memberi ke sejumlah staff honorer di kantor, dan itu terserah mereka memberikan kepada rekan rekan honorer yang ada di kantor,'' jelasnya.

TPS guru agama bagi yang PNS diterima mereka perbulan sejumlah gaji pokok dikalikan satu semester oleh karena semester kemaren belum terima maka tahun 2012 ini dirapel menjadi satu kali pengeluaran.

Diakuinya TPS guru agama ada yang baru hanya menerima 10 bulan dan 11 bulan namun ada yang telah mencukupi satu tahun.

Dijelaskannya variasi ini disebabkan DIPA (daftar isian penyelenggaraan anggaran) tahun 2012 yang telah diajukan sebelumnya ke pusat tidak mencukupi pembagian terhadap TPS guru yang seharusnya dibayarkan. Hal ini disebabkan adanya kenaikan gaji berkala (KGB) yakni kenaikan gaji guru yang PNS sejumlah 15 persen, dan penambahan jumlah TPS sehingga anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya tidak mencukupi.

''Namun bagi penerima yang baru 10 dan 11 bulan akan diberikan pada anggaran tahun depan dan aktualisasi di tahun 2013 sebagai mana layaknya tahun sebelumnya, sebab tahun 2011 lalu pun sama kejadiannya seperti ini,'' sebutnya.

Dari 129 guru agama di Inhu , hanya 58 orang yang belum dapat terbayar lunas sedangkan bagi guru agama madrasyah dan guru swasta lainnya baik guru agama Kristen , Hindu dan Budha yang sudah mendapat sertifikasi tidak ada masalah dan tidak komplain. (aun)