RENGAT, GORIAU.COM - Proyek pengaspalan, Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, diduga dilakukan asal jadi dan mengejar target waktu yang ditetapkan. Meski belum sempurna saat melakukan pengerasan, namun jalan ini langsung disiram aspal cair.

Pantauan GoRiau.com di lokasi pembangunan tersebut, terlihat jalan tersebut sudah dituang dengan aspal cair, sementara dasar jalan masih rapuh karena belum dilakukan pengujian kepadatan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Akibatnya, sebagian jalan terlihat menggelembung dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Selain tidak sesuai dan hanya memiikirkan target waktu, pembangunan jalan tersebut juga tidak didukung dengan data yang memadai, dimana kontraktor tidak memasang papan pengumuman proyek di lokasi tersebut dan diduga melanggar UU No 40 tahun 2007.

Menurut informasi yang diperoleh GoRiau.com di lapangan, proyek pengerasan dan pengaspalan Jalan Pierre Tendean dibiayai oleh APBD Inhu 2012. Namun karena tidak adanya papan pengumuman tidak diketahui spesifikasi pekerjaan.

Menurut masyarakat, jalan tersebut belum wajar untuk di aspal karena pengerasan jalan tersebut belum dilakukan secara intensitif serta belum lolos uji kepadatan oleh pihak dinas (PU) Inhu. Sayangnya, meski belum menyelesaikan pengerasan, kontraktor sudah menyiramkan aspal cair.

''Kita sangat menyayangkan pengerasan dan pengaspaln jalan ini secara buru-buru, kita berharap segera diulang karena kami ingin menggunakan jalan ini untuk jangka waktu lama, bukan rusak lagi beberapa bulan ke depan,'' ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (aun)